TATA TERTIB SEKOLAH

Tata Tertib Di SMK Walisongo Pecangaan

I. KETENTUAN DI SEKOLAH

Setiap peserta didik mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Peserta didik hadir di sekolah pukul 06.45 WIB , sebelum KBM dimulai
  2. Waktu pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran mulai pukul 07.00 – 13.30 WIB
  3. Peserta didik wajib membersihkan ruang kelas sebelum KBM dimulai ( petugas piket ), apabila belum masih kotor maka bapak/ibu guru yang mengajar jam pertama, supaya menggerakkan untuk membersihkannya.
  4. Peserta didik wajib membersihkan ruang kelas setelah KBM selesai dan dipantau oleh bapak/ibu guru yang mengajar pada jam terakhir.
  5. Pada saat Bapak/Ibu Guru hadir di kelas , Ketua Kelas berdiri untuk memimpin penghormatan salam kepada Bapak/Ibu Guru dan doa awal pembelajaran.
  6. Peserta didik wajib membaca doa awal pembelajaran yakni Aumud Hamna sebelum KBM dimulai dan dipandu oleh guru mapel pada jam pertama, Dan diakhiri membaca dua pulang
  7. Sebelum KBM dimulai, HP dikumpulkan kepada guru mata pelajaran, dan HP boleh diambil pada saat KBM selesai kecuali untuk penggunaan KBM disawasi oleh guru mapel yang bersangkutan.
  8. Mengikuti proses kegiatan pembelajaran di sekolah sesuai dengan waktu dan jadwal yang sudah ditetapkan dan Selama kegiatan berlangsung, peserta didik dilarang keluar kelas tanpa izin.
  9. Peserta didik yang berhalangan hadir karena sakit atau hal lain lain, wajib menyerahkan surat ijin/yang bertanda tangan sesuai dengan FC KTP orang tua yang disampaikan.
  10. Peserta didik yang berhalangan hadir dan tidak sempat menyerahkan surat keterangan / ijin, maka orang tua / wali dapat memberitahukan kepada kepala sekolah dan/atau wali kelas melalui telepon dan atau WA serta selanjutnya tetap wajib menyerahkan surat keterangan / ijin secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah peserta didik yang bersangkutan absen/ tidak hadir.
  11. Peserta didik yang tidak hadir karena sakit yang lebih dari 3 (tiga) hari wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang memenuhi.
  12. Surat Keterangan Dokter yang sudah lewat masanya, dan apabila peserta didik tersebut masih berhalangan hadir (masih sakit), maka harus ada perubahan Surat Keterangan berikutnya.
  13. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti KBM / tatap muka minimal 90% dari jumlah efektif dalam satu tahun pelajaran , karena kehadiran merupakan salah satu syarat dalam menentukan kenaikan kelas dan / atau kelulusan.
  14. Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah karena urusan keluarga, wajib menunjukkan surat keterangan dari orang tua / wali pada guru piket atau didampingi orang tua.
  15. Jika peserta didik tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 3 (tiga) hari, maka orang tua/wali peserta didik akan dihadirkan ke sekolah untuk konfirmasi kepada wali kelas dan atas BK
  16. Jika tidak ada perubahan dan atau ada pelanggaran dengan kategori berat , honedensi kasus akan didokumentasikan untuk menjadi laporan
  17. Peserta didik yang telah hadir karena sakit lebih dari 2 (dua) bulan, dianggap cuti dan harus mengajukan diftan yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
  18. Peserta yang tidak hadir di sekolah selama 14 (empat belas) hari secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas, maka akan dianggap mengundurkan diri.
  19. Peserta didik yang menikah atau hamil sebelum menyelesaikan pendidikan di sekolah maka akan dianggap mengundurkan diri.

III. KETENTUAN BERPAKAIAN, KELENGKAPAN DIRI, DAN KERAPIAN

  1. Pakaian Peserta didik diharapkan selalu serasi tepat hari dan atribut lengkap.
  • Sabtu dan Ahad : Seragam Pramuka lengkap
  • Senin dan Selasa : Seragam OSIS lengkap berdasi
  • Rabu dan Kamis : Seragam unit (PDL/Ratik)
    ■ Peserta didik Putra berpencii
    ■ Peserta didik Putri berjilbab sesuai ketentuan
  1. Seragam Wearpack / Kejuruan : Dipakai pada saat jam produktif
  2. Saat pelajaran olah raga siswa harus memakai kaos olahraga
  3. Peserta didik Putri dilarang bermake-up, memakai perhiasan yang berlebihan, rambut tidak terurai sehingga keluar dari jilbab, dan rambut dicat atau sentir serta berkuku panjang.
  4. Peserta Didik Putra dilarang berambut gondrong, dicat, disemir serta berpotongan/bervariasi, berkuku panjang, bertato, bersimbol serta memakai aksesoris (gelang, kalung, cincin, subang, anting dan rantai).
  5. Peserta didik Putri wajib memakai rok yang panjangnya sampai dibawah mata kaki.
  6. Peserta didik dilarang merokok, menggunakan dan mengedarkan narkoba atau sejenisnya, membawa video/gambar porno, komik, berkata jorok/jara didalam maupun diluar lingkungan sekolah
  7. Berseragam hitam dan berkancing hitam (Sabtu dan ahad), berkancing putih (Senin – Kamis)

IV. KETENTUAN KELAS

  1. Setiap kelas harus ada pengurus yang terdiri dari ketua kelas, sekretaris, bendahara dan petugas lain yang dipilih oleh anggota kelas.
  2. Selama pelajaran berlangsung peserta didik dilarang meninggalkan kelas tanpa izin dan melakukan tindakan yang dapat mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.
  3. Peserta didik yang akan meninggalkan kelas / sekolah pada waktu KBM berlangsung wajib meminta izin pada pendidik yang mengajar dan melapor serta minta surat izin ke petugas piket.
  4. Peserta didik wajib menjaga kebersihan di dalam kelas.
  5. Apabila guru belum hadir, ketua kelas atau pengurus kelas harus segera melapor kepada petugas piket dan kelas tetap dalam keadaan tenang, tertib dan aman.
  6. Sebelum dan sesudah pelajaran selesai hendaknya kelas rapi dan bersih.
  7. Pengurus kelas harus bertanggungjawab terhadap keberadaan alat-alat pelajaran seperti penghapus, spidol, daftar hadir dan jurnal pelajaran.
  8. Peserta didik dilarang makan dan minum di dalam kelas demi kebersihan kelas dan tidak boleh menyimpan sampah didalam laci, meja dan ruang kelas.
  9. Peserta didik wajib menjaga kebersihan di ruang lab ( ruang praktek ).

V. KETERTIBAN ADMINISTRASI

  1. Peserta didik wajib memberikan data-data pribadi ke sekolah secara benar dan lengkap
  2. Peserta didik dilarang membuat laporan palsu atau memalsukan tanda tangan kepala Sekolah atau guru atau karyawan, orang tua / wali lokal.
  3. Peserta didik pra-aktif dalam kelengkapan administratif yang dibutuhkan dalam persyaratan daftar dan bantuan apapun.

VI. LARANGAN-LARANGAN

Peserta Didik dilarang :

  1. Mencemarkan nama baik sekolah dan Yayasan
  2. Terlibat musyk sekolah
  3. Tidak Masuk tanpa keterengan
  4. Membolos pada jam pelajaran atau meninggalkan pelajaran/ sekolah pada jam efektif tanpa ijin dari Guru mapel dan petugas piket
  5. Tidak memakai seragam sesuai ketentuan sekolah diantaranya tidak lengkap atribut, merusak bentuk seragam sesuai standart sekolah dan mencoret-coret seragam tersebut.
  6. Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan (Putri)
  7. Memakai asesoris gelang, kalung, subang, piercing, anting, catat dll. (Putra)
  8. Memanjangkan rambut dan jambang (bagi peserta didik putra) serta memendekkan dan mewarnai rambut
  9. Mencoret-coret dan merusak segala fasilitas sekolah baik sarana pokok maupun penunjang pembelajaran sekolah serta mengotori lingkungan sekolah.
  10. Berkelahi dan melakukan tindakan kekerasan dan kriminalitas
  11. Membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api atau benda-benda lain yang membahayakan diri/orang lain
  12. Makan dan minum selama proses belajar berlangsung di ruang kelas serta berada di lingkungan kantin selama jam pelajaran KBM berlangsung.
  13. Membawa, menyimpan dan mengkonsumsi rokok di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah selama masa menyandang status sebagai peserta didik.
  14. Membawa dan menggunakan HP, MP3, MP4, atau pirangkat multimedia lainnya Pada saat KBM (kecuali ada kesepakatan Bapak/Ibu guru saat penggunaan HP untuk pembelajaran)
  15. Mengganggu kenyamanan peserta didik lain dalam proses pembelajaran.
  16. Menyebarkan fitnah dan isu yang berkaitan dengan SARA.
  17. Mengadakan kegiatan diselolah tanpa izin dari pihak sekolah.
  18. Melakukan intimidasi, ancaman dan penganiayaan terhadap guru, karyawan dan teman dalam satu sekolah atau di luar sekolah
  19. Membawa, menyimpan, mengkonsumsi dan mengedarkan Narkoba dan minuman keras di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah selama masa menyandang status sebagai peserta didik.
  20. Berjudi dalam bentuk permainan apapun , mencuri, merokok di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah selama masa menyandang status sebagai peserta didik.
  21. Merusak anggota badan dengan alasan seni dengan cara di tattoo maupun di tindik.

VII. PENUTUP

  1. Apabila ditemukan hari terdapat hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri.
  2. Tata tertib ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pecangan
Pada tanggal : 10 Januari 2023
Kepala SMK Walisongo Pecangan
(tanda tangan)
Irbab Aulia Amri, S.Pd., M.Pd.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *