Tata Tertib Di SMK Walisongo Pecangaan
I. KETENTUAN DI SEKOLAH
Setiap peserta didik mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Peserta didik hadir di sekolah pukul 06.45 WIB , sebelum KBM dimulai
- Waktu pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran mulai pukul 07.00 – 13.30 WIB
- Peserta didik wajib membersihkan ruang kelas sebelum KBM dimulai ( petugas piket ), apabila belum masih kotor maka bapak/ibu guru yang mengajar jam pertama, supaya menggerakkan untuk membersihkannya.
- Peserta didik wajib membersihkan ruang kelas setelah KBM selesai dan dipantau oleh bapak/ibu guru yang mengajar pada jam terakhir.
- Pada saat Bapak/Ibu Guru hadir di kelas , Ketua Kelas berdiri untuk memimpin penghormatan salam kepada Bapak/Ibu Guru dan doa awal pembelajaran.
- Peserta didik wajib membaca doa awal pembelajaran yakni Aumud Hamna sebelum KBM dimulai dan dipandu oleh guru mapel pada jam pertama, Dan diakhiri membaca dua pulang
- Sebelum KBM dimulai, HP dikumpulkan kepada guru mata pelajaran, dan HP boleh diambil pada saat KBM selesai kecuali untuk penggunaan KBM disawasi oleh guru mapel yang bersangkutan.
- Mengikuti proses kegiatan pembelajaran di sekolah sesuai dengan waktu dan jadwal yang sudah ditetapkan dan Selama kegiatan berlangsung, peserta didik dilarang keluar kelas tanpa izin.
- Peserta didik yang berhalangan hadir karena sakit atau hal lain lain, wajib menyerahkan surat ijin/yang bertanda tangan sesuai dengan FC KTP orang tua yang disampaikan.
- Peserta didik yang berhalangan hadir dan tidak sempat menyerahkan surat keterangan / ijin, maka orang tua / wali dapat memberitahukan kepada kepala sekolah dan/atau wali kelas melalui telepon dan atau WA serta selanjutnya tetap wajib menyerahkan surat keterangan / ijin secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah peserta didik yang bersangkutan absen/ tidak hadir.
- Peserta didik yang tidak hadir karena sakit yang lebih dari 3 (tiga) hari wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang memenuhi.
- Surat Keterangan Dokter yang sudah lewat masanya, dan apabila peserta didik tersebut masih berhalangan hadir (masih sakit), maka harus ada perubahan Surat Keterangan berikutnya.
- Kehadiran peserta didik dalam mengikuti KBM / tatap muka minimal 90% dari jumlah efektif dalam satu tahun pelajaran , karena kehadiran merupakan salah satu syarat dalam menentukan kenaikan kelas dan / atau kelulusan.
- Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah karena urusan keluarga, wajib menunjukkan surat keterangan dari orang tua / wali pada guru piket atau didampingi orang tua.
- Jika peserta didik tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 3 (tiga) hari, maka orang tua/wali peserta didik akan dihadirkan ke sekolah untuk konfirmasi kepada wali kelas dan atas BK
- Jika tidak ada perubahan dan atau ada pelanggaran dengan kategori berat , honedensi kasus akan didokumentasikan untuk menjadi laporan
- Peserta didik yang telah hadir karena sakit lebih dari 2 (dua) bulan, dianggap cuti dan harus mengajukan diftan yang sama pada tahun pelajaran berikutnya.
- Peserta yang tidak hadir di sekolah selama 14 (empat belas) hari secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas, maka akan dianggap mengundurkan diri.
- Peserta didik yang menikah atau hamil sebelum menyelesaikan pendidikan di sekolah maka akan dianggap mengundurkan diri.
III. KETENTUAN BERPAKAIAN, KELENGKAPAN DIRI, DAN KERAPIAN
- Pakaian Peserta didik diharapkan selalu serasi tepat hari dan atribut lengkap.
- Sabtu dan Ahad : Seragam Pramuka lengkap
- Senin dan Selasa : Seragam OSIS lengkap berdasi
- Rabu dan Kamis : Seragam unit (PDL/Ratik)
■ Peserta didik Putra berpencii
■ Peserta didik Putri berjilbab sesuai ketentuan
- Seragam Wearpack / Kejuruan : Dipakai pada saat jam produktif
- Saat pelajaran olah raga siswa harus memakai kaos olahraga
- Peserta didik Putri dilarang bermake-up, memakai perhiasan yang berlebihan, rambut tidak terurai sehingga keluar dari jilbab, dan rambut dicat atau sentir serta berkuku panjang.
- Peserta Didik Putra dilarang berambut gondrong, dicat, disemir serta berpotongan/bervariasi, berkuku panjang, bertato, bersimbol serta memakai aksesoris (gelang, kalung, cincin, subang, anting dan rantai).
- Peserta didik Putri wajib memakai rok yang panjangnya sampai dibawah mata kaki.
- Peserta didik dilarang merokok, menggunakan dan mengedarkan narkoba atau sejenisnya, membawa video/gambar porno, komik, berkata jorok/jara didalam maupun diluar lingkungan sekolah
- Berseragam hitam dan berkancing hitam (Sabtu dan ahad), berkancing putih (Senin – Kamis)
IV. KETENTUAN KELAS
- Setiap kelas harus ada pengurus yang terdiri dari ketua kelas, sekretaris, bendahara dan petugas lain yang dipilih oleh anggota kelas.
- Selama pelajaran berlangsung peserta didik dilarang meninggalkan kelas tanpa izin dan melakukan tindakan yang dapat mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.
- Peserta didik yang akan meninggalkan kelas / sekolah pada waktu KBM berlangsung wajib meminta izin pada pendidik yang mengajar dan melapor serta minta surat izin ke petugas piket.
- Peserta didik wajib menjaga kebersihan di dalam kelas.
- Apabila guru belum hadir, ketua kelas atau pengurus kelas harus segera melapor kepada petugas piket dan kelas tetap dalam keadaan tenang, tertib dan aman.
- Sebelum dan sesudah pelajaran selesai hendaknya kelas rapi dan bersih.
- Pengurus kelas harus bertanggungjawab terhadap keberadaan alat-alat pelajaran seperti penghapus, spidol, daftar hadir dan jurnal pelajaran.
- Peserta didik dilarang makan dan minum di dalam kelas demi kebersihan kelas dan tidak boleh menyimpan sampah didalam laci, meja dan ruang kelas.
- Peserta didik wajib menjaga kebersihan di ruang lab ( ruang praktek ).
V. KETERTIBAN ADMINISTRASI
- Peserta didik wajib memberikan data-data pribadi ke sekolah secara benar dan lengkap
- Peserta didik dilarang membuat laporan palsu atau memalsukan tanda tangan kepala Sekolah atau guru atau karyawan, orang tua / wali lokal.
- Peserta didik pra-aktif dalam kelengkapan administratif yang dibutuhkan dalam persyaratan daftar dan bantuan apapun.
VI. LARANGAN-LARANGAN
Peserta Didik dilarang :
- Mencemarkan nama baik sekolah dan Yayasan
- Terlibat musyk sekolah
- Tidak Masuk tanpa keterengan
- Membolos pada jam pelajaran atau meninggalkan pelajaran/ sekolah pada jam efektif tanpa ijin dari Guru mapel dan petugas piket
- Tidak memakai seragam sesuai ketentuan sekolah diantaranya tidak lengkap atribut, merusak bentuk seragam sesuai standart sekolah dan mencoret-coret seragam tersebut.
- Memakai make up dan perhiasan yang berlebihan (Putri)
- Memakai asesoris gelang, kalung, subang, piercing, anting, catat dll. (Putra)
- Memanjangkan rambut dan jambang (bagi peserta didik putra) serta memendekkan dan mewarnai rambut
- Mencoret-coret dan merusak segala fasilitas sekolah baik sarana pokok maupun penunjang pembelajaran sekolah serta mengotori lingkungan sekolah.
- Berkelahi dan melakukan tindakan kekerasan dan kriminalitas
- Membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api atau benda-benda lain yang membahayakan diri/orang lain
- Makan dan minum selama proses belajar berlangsung di ruang kelas serta berada di lingkungan kantin selama jam pelajaran KBM berlangsung.
- Membawa, menyimpan dan mengkonsumsi rokok di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah selama masa menyandang status sebagai peserta didik.
- Membawa dan menggunakan HP, MP3, MP4, atau pirangkat multimedia lainnya Pada saat KBM (kecuali ada kesepakatan Bapak/Ibu guru saat penggunaan HP untuk pembelajaran)
- Mengganggu kenyamanan peserta didik lain dalam proses pembelajaran.
- Menyebarkan fitnah dan isu yang berkaitan dengan SARA.
- Mengadakan kegiatan diselolah tanpa izin dari pihak sekolah.
- Melakukan intimidasi, ancaman dan penganiayaan terhadap guru, karyawan dan teman dalam satu sekolah atau di luar sekolah
- Membawa, menyimpan, mengkonsumsi dan mengedarkan Narkoba dan minuman keras di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah selama masa menyandang status sebagai peserta didik.
- Berjudi dalam bentuk permainan apapun , mencuri, merokok di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah selama masa menyandang status sebagai peserta didik.
- Merusak anggota badan dengan alasan seni dengan cara di tattoo maupun di tindik.
VII. PENUTUP
- Apabila ditemukan hari terdapat hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri.
- Tata tertib ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pecangan
Pada tanggal : 10 Januari 2023
Kepala SMK Walisongo Pecangan
(tanda tangan)
Irbab Aulia Amri, S.Pd., M.Pd.
Leave a Reply